2 Pemburu Liar Satwa Dilindungi Ditangkap di Wonosobo, Polisi Amankan Kepala dan Kulit Kijang

By Analisis Media 04 Apr 2023, 19:42:22 WIB   Keamanan   Tribun Jateng   Klik Link Berita

Dua orang pelaku pemburuan liar satwa dilindungi ditangkap Polisi. 

Pelaku atas nama Ratno Hari Handoyo (37) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Mojotengah, dan Sutoyo (47) warga Desa Blederan, Kecamatan Mojotengah.

Keduanya Menurut Adi Antoro selaku Kepala BKSDA Resort Konservasi Wilayah Wonosobo, pelaku melakukan perburuan liar di area hutan Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar, dan di area lahan pertanian warga. 

Baca Lainnya :

Keduanya ditangkap dirumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa kepala dan kulit Kijang Muncak serta dua pucuk senapan angin. 

"Modus pelaku melakukan pembunuhan hewan yang dilindungi dengan menggunakan senapan dan anjing buruan yang dipeliharanya," ucapnya,  Selasa (28/03/2023). melakukan pemburuan satwa liar yang dilindungi secara berulang kali, kurang lebih sebanyak 10 kali