2 Pemburu Liar Satwa Dilindungi Ditangkap di Wonosobo, Polisi Amankan Kepala dan Kulit Kijang
Dua orang pelaku pemburuan liar satwa dilindungi ditangkap Polisi.
Pelaku atas nama Ratno Hari Handoyo (37) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Mojotengah, dan Sutoyo (47) warga Desa Blederan, Kecamatan Mojotengah.
Keduanya Menurut Adi Antoro selaku Kepala BKSDA Resort Konservasi Wilayah Wonosobo, pelaku melakukan perburuan liar di area hutan Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar, dan di area lahan pertanian warga.
Baca Lainnya :
- Dinkes Lakukan Operasi di 18 Pasar Wonosobo, Ditemukan Formalin dalam Ikan Asin dan Penjual Garam Bl0
- Marak Kenakalan Remaja, Polres Wonosobo Aktif Berikan Edukasi Dengan Menyasar Tiap-tiap Sekolah0
- Polres Wonosobo Ajak Masyarakat dan Pelajar Hapuskan Kenakalan Remaja Lewat Edukasi0
- Tim Gegana Brimob Polda Jateng Musnahkan Puluhan Kilogram Serbuk Mercon di Wonosobo 0
- Gegana Polda Jateng Musnahkan Puluhan Kilogram Serbuk Mercon di Wonosobo0
Keduanya ditangkap dirumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa kepala dan kulit Kijang Muncak serta dua pucuk senapan angin.
"Modus pelaku melakukan pembunuhan hewan yang dilindungi dengan menggunakan senapan dan anjing buruan yang dipeliharanya," ucapnya, Selasa (28/03/2023). melakukan pemburuan satwa liar yang dilindungi secara berulang kali, kurang lebih sebanyak 10 kali