46 Calon Haji Indonesia Dideportasi Karena Gunakan Haji Furoda
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, memastikan sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia yang gagal naik haji tahun ini sudah dipulangkan ke Indonesia. Ke 46 calhaj tersebut ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.
Melansir dari Cnn Indonesia, Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia. Perusahaan yang memberangkatkan 46 jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat tersebut juga tidak terdaftar di Kementerian Agama.
46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Puluhan calon haji itu dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi,
Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan di bandara. Mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi. Para jemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk haji furoda dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun. Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun, pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain. Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.
Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan.