82 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wonosobo Terima Remisi pada HUT ke-79 RI
Keterangan Gambar : Penyerahan simbolis remisi HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 82 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Wonosobo, Sabtu (17/8/2024).
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonosobo menerima remisi. Pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk apresiasi atas kelakuan baik mereka selama menjalani pembinaan di rutan.
Kepala Rutan Wonosobo, Narya, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman, mulai dari satu hingga lima bulan. "Rutan Wonosobo tidak ada RU-2 atau remisi langsung bebas. Semua yang menerima remisi hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman," ungkap Narya kepada Tribunjateng.com.
Narya menambahkan bahwa warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. "Warga binaan yang menerima remisi merupakan pilihan, mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak melanggar tata tertib lapas," jelasnya.