850 Perangkat Desa Wonosobo Ikut Demo PPDI Hari Ini, Sampaikan Aspirasi di Depan Gedung DPR
Sebanyak 850 perangkat desa dari Kabupaten Wonosobo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Wonosobo ikut serta dalam Silaturahmi Nasional PPDI Jilid III di Jakarta, Rabu (25/01/2023).
Perangkat desa Kabupaten Wonosobo ini telah bertolak menuju Jakarta, pada Selasa sore (24/1/2023) di halaman Pendopo Bupati.
Rombongan yang merupakan perwakilan dari 263 desa di Wonosobo berangkat menggunakan 17 bus untuk bergabung dengan perangkat desa dari seluruh Indonesia guna menyampaikan aspirasinya.
Baca Lainnya :
- VIRAL! Seorang Ibu Melahirkan Bayi Perempuan di Mobil Patroli Polsek Kertek Wonosobo 0
- Pasar Penampungan Terbakar, Gedung Pasar Sapuran Wonosobo Baru Siap Ditempati Pedagang0
- Bupati Afif Resmikan Gedung Pasar Sapuran Wonosobo0
- Pasar Sapuran Wonosobo di Resmikan, Pedagang Siap Pindah dari Pasar Penampungan yang Terbakar 0
- 795 Anggota PPS Dilantik, Ketua KPU Wonosobo: Kemungkinan Masa Kerja Mereka Hingga Awal 2025 0
Ketua PPDI kabupaten Wonosobo Darjin Traju Visa menjelaskan, perangkat yang berangkat hampir seperempat dari perangkat desa di Wonosobo.
Mereka akan membawa aspirasi seluruh perangkat yang ada, dengan beberapa tuntutan antara lain, menolak gagasan beberapa pihak yang menghendaki periodesasi perangkat desa sama dengan kepala desa, juga menolak wacana status kepegawaian perangkat desa menjadi PNS atau P3K.
Utusan perangkat desa dari Wonosobo akan fokus menyuarakan kejelasan status kepegawaian perangkat desa, dengan memperhatikan masa kerja serta memberikan NIAPD.
Selain itu juga terkait kepastian perlindungan hukum terhadap perangkat desa, yang memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, sehingga dapat melaksanakan pembangunan di desa dan pengabdian terhadap masyarakat secara total.
”Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) penting adanya untuk menguatkan kedudukan perangkat desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, terutama dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa, masa jabatan perangkat desa tetap maksimal 60 tahun sebagaimana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” jelasnya.
Jika aspirasi terpenuhi, Darjin memastikan, akan berdampak terhadap kinerja dalam melayani dan mengabdi kepada masyarakat di masing-masing desa. Pasalnya, perangkat akan bekerja dengan lebih aman, nyaman dan total melayani masyarakat 24 jam.
“Kami mendorong penuh Pemerintah Pusat untuk bisa menerbitkan suatu aturan tentang keperangkatan desa yang lebih konkret dan jelas, di undang-undang yang berlaku saat ini baik Perpres maupun Kemendagri belum sacara rigit mengatur tentang perangkat desa,” tambahnya.
Sementara itu Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, Silatnas PPID Jilid III diselenggarakan tentu dengan beberapa agenda yang sudah tersusun dan terjadwalkan, harapannya semua terlaksana dengan sukses dan terpenuhi aspirasinya, baik penguatan kelembagaan maupun peningkatan kesejahteraan.
“Kami mendukung penuh ikhtiar PPDI Wonosobo dalam membawa aspirasinya untuk disampaikan dalam forum Silatnas, semoga tercapai apa yang menjadi tujuan dan maksud diadakannya Silatnas,” tandasnya.