Beli Ribuan Butir Obat Terlarang Seorang Apoteker Ditangkap Polisi

By Analisis Media 21 Jun 2022, 08:13:47 WIB   Hukum   pesonafmwonosobo   Klik Link Berita

Seorang Apoteker berinisial JR usia 26 tahun, pengguna Psikotropika daftar G, jenis Dextro, Dumolid, dan Tramadol ditangkap Jajaran anggota satuan narkoba Polres Wonosobo di rumahnya di jalan KH. Ahmad Dahlan Kampung Ngepelan Kelurahan Wonosobo Barat.

Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan menjelaskan kronologi kejadian saat press release di Mapolres Wonosobo pada Kamis 16 Juni 2022. Kapolres menjelaskan, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemesanan psikotropika secara online di wilayah kota Wonosobo. Atas dasar informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di area wilayah kota atau alamat dimaksud.

Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas melakukan maping dan melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman paket di wilayah kota wonosobo. Kemudian, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 petugas mendapat informasi paket sesuai dengan alamat dari informasi sebelumnya. Setelah paket diterima oleh penerima sesuai nama dan alamat, kemudian paket tersebut dibuka di hadapan penerima paket dengan disaksikan 2 warga setempat dan orang tua penerima paket, ternyata paket tersebut berisi berbagai jenis obat.

Dari keterangan tersangka JR, mengatakan bahwa obat tersebut dibeli di online shop menggunakan aplikasi jual beli. Polisi telah menyita barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Tramadol/Radol, 30 (tiga puluh) butir Nitrazepam/Dumolid, 30 (tiga puluh) butir Zolpidem/Zudem, 1046 (seribu empat puluh enam) butir Dextro sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba AKP Tri Hadi Utoyo mengatakan, dalam hal ini tersangka dijerat pasal 197 Subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Ancaman hukuman : 15 tahun penjara serta denda Rp1.500.000.000. (DED)