BREAKING NEWS, UMK Wonosobo 2025 Disepakati Naik Rp140.346, Segini Total Besarannya

By Analisis Media 07 Jan 2025, 10:33:14 WIB   Ekonomi   Tribun Jateng   Klik Link Berita

Keterangan Gambar : ilustrasi uang rupiah


emkab Wonosobo menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp2.299.521.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten WonosoboPrayitno mengatakan, penetapan tersebut setelah adanya kesepakatan dewan pengupahan kabupaten yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo yang digelar di Hotel Egel pada Senin (9/12/2024) menghasilkan keputusan kenaikan UMK Wonosobo sebesar 6,5 persen.