DLH Sosialisasikan Perda RPPLH Kabupaten Wonosobo 2024-2054, Memuat Isu-isu Strategis Daerah
Keterangan Gambar : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo sosialisasikan Perda RPPLH Kabupaten Wonosobo 2024-2054 bertempat di Resto Ongklok, Selasa (10/12/2024).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo sosialisasikan Perda RPPLH Kabupaten Wonosobo 2024-2054.
Bertempat di Resto Ongklok, Selasa (10/12/2024) kegiatan ini dihadiri OPD, instansi, camat, kampus, sekolah, dan organisasi masyarakat di Kabupaten Wonosobo.
Kepala DLH Kabupaten Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih mengatakan, Perda Kabupaten Wonosobo No 8 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Wonosobo Tahun 2024-2054 telah disusun sebagai salah satu acuan RPJPD ataupun RPJMPD Kabupaten Wonosobo ke depan.
Baca Lainnya :
- Cegah Penyebaran Tuberkulosis, 134 Warga Binaan Rutan Wonosobo Jalani Skrining TB Massal0
- 3 Kali Berturut-turut, Pemkab Wonosobo Raih Predikat Kabupaten Informatif Tingkat Jawa Tengah0
- Ancaman Bencana di Wonosobo, BPBD Siap Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana0
- Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Digelar Waspada Potensi Bencana di Wonosobo0
- Ratusan Pelaku Ekonomi Kreatif di Wonosobo Ramaikan Creative Preneur 2024 Festival0
Disusun sejak tahun 2023 hingga ditetapkan tahun 2024 ini, Perda RPPLH mempunyai tujuan mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan isu daerah terkait, serta peningkatkan upaya pembangunan rendah karbon dan berketahanan terhadap perubahan iklim.