Dua Pelaku Pemburuan Liar Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Wonosobo Kepala dan Kulit Kijang Muncak
Dua pemburu Kijang Muncak ditangkap polisi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alamk (BKSDA) Wonosobo.
Kijang Muncak merupakan satwa dilindungi yang tak boleh diburu secara liar.
Dua pemburu yang ditangkap adalah Ratno Hari Handoyo (37) dan Sutoyo (47), warga Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.
Baca Lainnya :
- Jelang Idul Fitri Pemkab Wonosobo Gelar Rakor Lintas Sektoral 0
- Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri, Bupati Wonosobo : “Semua Harus Bersinergi!”0
- Rusus Asrama Polsek Sapuran Wonosobo Mulai Dibangun0
- Persiapan Momentum Mudik Idul Fitri 2023, Pemkab Wonosobo Gelar Rakor Lintas Sektoral0
- Jadi Sarana Penunjang Tugas Anggota Polri, Pembangunan Rusus Asrama Polsek Sapuran Wonosobo Dimulai0
Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sekitar 10 kali memburu Kijang Muncak.
Saat ditangkap, petugas mendapati kepala dan kulit Kijang Muncak. Juga, senapan yang biasa digunakan untuk memburu satwa dilindungi.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Dua Pemburu Liar Ditangkap Polisi dan BKSDA Wonosobo, Incar Satwa Dilindungi Kijang Muncak, https://banyumas.tribunnews.com/2023/03/29/dua-pemburu-liar-ditangkap-polisi-dan-bksda-wonosobo-incar-satwa-dilindungi-kijang-muncak.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati