Dua Pemuda Asal Wadaslintang Cabuli Gadis di Bawah Umur
Polres Wonosobo berhasil menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Plunjaran, Kecamatan Wadaslintang. Kedua pelaku melancarkan aksinya pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00.
Pelaku yakni S 22 tahun dan AKA 20 tahun merupakan warga Plunjaran Wadaslintang. Kasatreskrim Polres Wonosobo, Ahmad Sugeng menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh korban FI berumur 15 tahun berawal dari korban bertemu pelaku di Warung Ronde pada pukul 23.00 WIB. Korban kemudian meminta tolong kepada pelaku mengambil handphone yang tertinggal di rumah pacar korban di Desa Ngalian Wadaslintang.
Setelah menempuh perjalanan sekitar 30 menit, sesampainya di rumah pacar korban ternyata rumah tersebut dikunci dan tidak ada orang. Pelaku kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban pulang, akan tetapi korban menolak lantaran sudah terlalu malam. Setelah itu keduanya berhenti di depan SMK N 1 Wadaslintang dan pelaku menghubungi pelaku ke dua. Melihat korban lemas, pelaku 1 membawa korban ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban langsung dibawa ke dalam kamar. Ketika korban sedang tertidur pelaku membangunkan korban dan mengajak berhubungan badan, korban sempat menolak meski akhirnya pelaku berhasil melancarkan aksinya. Setelah selesai, pelaku 1 keluar kamar dan disusul pelaku 2 masuk ke dalam kamar dan turut melakukan aksi yang serupa.
Kedua pelaku saat ini sudah berada di Polres Wonosobo dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan kejadian tersebut Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan menghimbau seluruh masyarakat Wonosobo untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Selain itu ia juga meminta masyarakat apabila melihat perempuan pada tengah malam untuk dihimbau segera pulang ke rumah. Untuk para orang tua hendaknya memberikan aturan yang ketat bagi anak terutama anak perempuan yang keluar malam hari.