Gratis dan Mudah, Berikut Cara Mengurus KTP yang Rusak atau Hilang

By Analisis Media 10 Jun 2022, 10:48:51 WIB   Pendidikan   pesonafmwonosobo   Klik Link Berita

Seperti yang diketahui, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP berlaku untuk seumur hidup. Saat ini, peran e-KTP semakin vital di tengah kebijakan single data identification. Namun e-KTP juga rawan hilang karena berbentuk kartu kecil, bisa terselip atau terjatuh sehingga hilang. Selain itu, e-KTP juga mudah rusak jika penyimpanannya tidak baik. Misalnya, tulisan dan foto yang buram, melengkung hingga patah. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo memberikan layanan bagi masyarakat yang hendak mengurus e-KTP yang rusak atau hilang dengan mudah dan tanpa dipungut biaya. Saat ditemui pada pada Kamis 9 Juni 2022 di Gerai Pelayanan Publik (GPP) Wonosobo, Operator Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Ayuningtyas mengungkapkan, e-KTP yang rusak dapat diganti yang baru, cukup datang ke Kantor Disdukcapil atau GPP atau juga bisa memanfaatkan layanan online.

Ayuningtyas menjelaskan, jika tidak terdapat perubahan data maka e-KTP dapat langsung dicetak ulang dengan membawa e-KTP lama, namun jika terdapat perubahan data maka harus menyertakan bukti terkait perubahan data tersebut. Bagi masyarakat yang e-KTP nya hilang, harus menyertakan surat kehilangan dari Polsek setempat.

Ayu menambahkan,
bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti e-KTP tidak perlu merekam sidik jari baru, tanda tangan baru, atau juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu. Penggantian foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, namun saat ini berjilbab.

Ayu berharap, masyarakat dapat mengoptimalkan layanan tersebut. Karena mudah dan tidak dipungut biaya. Ia menghimbau kepad masyarakat yang ingin mengurus dokumen terkait kependudukan untuk tidak menggunakan calo.