Gunakan Sabu Untuk Doping Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo membekuk pelaku pengguna narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 1,33 gram. Pelaku mengaku menggunakan sabu untuk doping saat bekerja.
Saat konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres, Kasat Narkoba Polresta Wonosobo, AKP Tri Hadi Utoyo menjelaskan pelaku berinisial IM berusia 18 tahun warga Serang Kejajar, ditangkap oleh tim tindak Satresnarkoba saat mengambil narkoba berupa sabu di sekitar wilayah Bugangan Kalianget. Menurutnya, berawal dari petugas Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu di wilayah sepanjang jalan Dieng.
Dari hasil penyelidikan di area wilayah tersebut kemudian petugas melakukan mapping dan mendapati seseorang yang gelagatnya mencurigakan di sebuah gang di Kampung Bugangan Kalianget dengan menggunakan cahaya dari HP tengah mencari sesuatu. Kemudian orang tersebut dilakukan interogasi dan dilakukan penggeledahan. Petugas mendapatkan 1 paket sabu dalam plastik klip di tangan terduga dengan berat bruto 1,33 gram.
Sementara itu, Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan mengemukakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab dari informasi yang diperoleh dari pelaku, dirinya sudah dua kali melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu kepada orang yang sama. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.