Kasus Dugaan Pidana Pemilu - Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Wonosobo Lanjut ke Proses Hukum
Keterangan Gambar : Konferensi Pers Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan Kode Etik anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo, digelar di kantor Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Selasa (20/2/2024).
Kasus dugaan tindak pidana pemilu dan sekaligus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang menyeret komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo atau RR terus bergulir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi mengatakan, jajarannya juga telah memasukkan berkas hasil pemeriksaan ke pihak kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan karena berdasar hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Wonosobo sepakat memang terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Baca Lainnya :
- TMMD Sengkuyung di Wonosobo Resmi Dibuka, Akan Lakukan Betonisasi Jalan Penghubung Desa 0
- FAKTA Caleg di Wonosobo Mestinya Cuma Dapat 2 Suara, Tapi di C Plano Tertulis 56, Ini Kata KPU0
- Sempat Ditunda, Rekapitulasi Perhitungan Suara di Wonosobo Berlanjut Esok Hari 0
- Sepanjang Tahun 2024, Telah Ditemukan 33 Kasus DBD di Wonosobo0
- Syukuri Perolehan Suara Prabowo-Gibran , Pendukung di Wonosobo Itari Alun-alun Satu Putaran 0
Ia menyebut, kasus ini langsung ditangani Bawaslu sejak laporan masuk per tanggal 12 Februari lalu.