Kasus Komisioner KPU Wonosobo RIswahyu Raharjo Diduga Langgar Netralitas DIsidang di PN Wonosobo
Keterangan Gambar : Suasana persidangan perdana kasus anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggan pemilu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (13/3/2024).
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo digelar hari ini, Rabu (13/3/2024).
Digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo bersama Hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Daniel Anderson Putra Sitepu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Akbar Bahtiar membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Baca Lainnya :
- Partai PDIP Raih Suara Terbanyak pada Pemilu 2024 di Kabupaten Wonosobo0
- Berburu Takjil di Wonosobo Bisa Coba Pujasera di Kawasan Jalan Mayor Muin0
- Serunya Berburu Takjil di Pujasera Wonosobo, Ada Banyak Pilihan Menu Berbuka Puasa 0
- Inilah Warung Lotek Legendaris di Wonosobo, Sudah Ada Sejak 1965, Lebih Dikenal Lotek Brukmenceng 0
- Inilah Warung Lotek Legendaris di Wonosobo,Sudah Ada Sejak Tahun 19650
Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo didakwa dengan pasal 546 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.