Kasus Komisioner KPU Wonosobo RIswahyu Raharjo Diduga Langgar Netralitas DIsidang di PN Wonosobo

By Analisis Media 18 Mar 2024, 14:04:34 WIB   Politik   Tribun Jateng   Klik Link Berita

Keterangan Gambar : Suasana persidangan perdana kasus anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo atas dugaan pelanggan pemilu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosobo, Rabu (13/3/2024).


Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo digelar hari ini, Rabu (13/3/2024).

Digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo bersama Hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Daniel Anderson Putra Sitepu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Akbar Bahtiar membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Baca Lainnya :

Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo didakwa dengan pasal 546 undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.