Kemenkumham Jateng Berkomitmen Berikan Layanan Terbaik Dengan Deklarasi Pelayanan Publik Berbasis HA

By Analisis Media 07 Jun 2022, 18:33:29 WIB   Pemerintahan   pesonafmwonosobo   Klik Link Berita

Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Sebagai garansi awal, Kanwil Kemenkumham Jateng mendeklarasikan hal itu melalui Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), pada Senin 06 Juni 2022.

Dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin memimpin pembacaan Deklarasi, yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta Kepala UPT se Jawa Tengah.

Dalam pencanangan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.

Selain deklarasi, komitmen juga dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Satuan Kerja se Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta, termasuk Kepala Kantor Wilayah.

Hadir sebagai saksi pada penandatanganan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan para Kepala Divisi.

Kegiatan ini sekaligus merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, sebagaimana disebutkan Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya.

Menurutnya deklarasi Pencanangan P2HAM sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang berbunyi Pembentukan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian serta Pembinaan dan pengawasan.

Yuspahruddin juga menyampaikan tujuan dari pelaksanaan deklarasi.

Ia mengatakan tujuan dari Pencanangan P2HAM dimaksud, sesuai dengan Pasal 7 Permenkumham tentang P2HAM, Pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksakanan P2HAM.