Kepemilikan Media Sosial Jadi Tolok Ukur Radio Ikuti Perkembangan Zaman

By Analisis Media 16 Jun 2022, 09:03:24 WIB   Komunitas   pesonafmwonosobo   Klik Link Berita

Setiap Lembaga Penyiaran Publik atau radio pemerintah diwajibkan memiliki akun official dari berbagai platform media sosial. Jft media online dan media sosial Radio Republik Indonesia (RRI), Andi Permadi menyampaikan hal tersebut di sela kegiatan workshop yang dilakukan selama 3 hari sejak Senin 13 Juni 2022 sampai Rabu 16 juni 2022 di Kota Solo.

Andi menyebut kepemilikan akun di berbagai platform media sosial menjadi salah satu tolok ukur media mainstream seperti radio dalam mengikuti perkembangan zaman seperti radio. Radio yang memiliki akun media sosial satu aja misalkan Instagram menandakan telah mengikuti perkembangan era digital. Artinya lembaga penyiaran publik atau radio tersebut terbuka dan mau menerima perubahan-perubahan yang ada.

Pernyataan tersebut direspon positif oleh Direktur Utama Radio Pesona Kabupaten Wonosobo, Ilham Ardha yang juga mengikuti workshop Peningkatan Kapasitas Pengelola LPPL tersebut mengaku bahwa akun di setiap platform media sosial menjadi penting untuk dimiliki. Bahkan menurut Ilham, banyaknya kanal yang dimiliki bertujuan mempermudah masyarakat untuk mengakses radio dari berbagai celah informasi.

Ikham menambahkan, menurut riset yang ada pada tahun 2021 sedikitnya ada 79% milenial membuka smartphone dalam 1 menit setelah bangun tidur. Jadi pihaknya mengambil kesempatan agar semua masyarakat bisa mendengarkan atau menyimak radio pesona tak hanya lewat channel FM.

Ilham melanjutkan, media sosial menjadi salah satu unsur pemenuhan informasi publik, baik dari kalangan anak-anak, remaja bahkan dewasa. Kedepan, Ilham berharap program siaran di Radio Pesona semakin menggaung dan menjangkauberbagai wilayah dengan adanya banyak Platform.