Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Jalur Perwujudan Wonosobo Ramah HAM
Sebagai salah satu upaya mewujudkan Wonosobo Ramah HAM, Dinas Komunikasi dan Informatika Wonosobo (Diskominfo) menggagas standar keterbukaan informasi publik melalui Peraturan Bupati.
Kepala Diskominfo Wonosobo, Fahmi Hidayat, dalam Forum Group Discussion yang pihaknya gelar pada Rabu, 14 September 2022 di Hotel Dafam memaparkan, informasi adalah hak bagi setiap warga masyarakat. Untuk itu pihaknya turut menekankan kepada instansi di jajaran Pemkab Wonosobo mengenai kewajiban memberikan informasi.
Fahmi menambahkan, kedepannya dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat, perlu diramu standar informasi lewat Peraturan Bupati sehingga pemkab dapat menyampaikan informasi yang berimbang. Lebih jauh diharapkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berdampak baik.
Dalam kesempatan yang sama, hadir Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan. Ia mengapresiasi kegiatan yang diisiasi oleh Diskominfo dan mengadirkan lintas sektor tersebut. Kegiatan tersebut menurutnya menunjukkan adanya komitmen pemkab terhadap pelayanan publik.
Selaras dengan slogan Wonosobo Ramah HAM sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas, badan publik Wonosobo diharap dapat memenuhi hal tersebut. Ia mencontohkan bahwa pemberian informasi kepada masyarakat tidak seluruhnya berupa dokumen akan tetapi juga berupa suara. Selain itu akses menuju pelayanan publik juga harus ramah HAM.