Masyarakat Diajak Kampanyekan Kawasan Tanpa Rokok
Keterangan Gambar : Pemkab Wonosobo mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang KTR
Masyarakat di wilayah Kabupaten Wonosobo kini bisa menikmati fasilitas publik yang bebas dari asap rokok, alias Kawasan Tanpa Rokok (KTR), antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, serta tempat lain.
Penetapan lokasi tersebut sebagai KTR diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.