Pemkab Wonosobo Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok : Bukan Melarang Tapi Mengatur Tempat Merokok
Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah lokasi strategis ditetapkan sebagai area bebas asap rokok guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonosobo pun menggelar sosialisasi perda ini di Aroma Resto Wonosobo, Selasa (4/2/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak. Termasuk kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, kepala sekolah, pimpinan swalayan dan perbankan, serta tokoh masyarakat.
Baca Lainnya :
- PSC 199 Dinkes Wonosobo, Wujud Komitmen Pemkab Kurangi Risiko Kematian Ibu Hamil dan Bayi0
- Dinas Kesehatan Wonosobo Canangkan Gerakan Bersama untuk Ibu Hamil Sehat0
- Pemerintah Wonosobo Luncurkan Gerakan Ibu Hamil Sehat untuk Tekan Angka Stunting0
- Cegah Kematian Ibu dan Stunting, Dinkes Wonosobo Kampanyekan Gerakan Ibu Hamil Sehat0
- Program Makan Siang Bergizi di Wonosobo Dinilai Positif oleh Pemprov Jateng0
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Wonosobo, Heriyono, menegaskan aturan ini bukan untuk melarang aktivitas merokok, melainkan mengatur agar dilakukan di tempat yang telah ditentukan.