Pemkab Wonosobo Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok : Bukan Melarang Tapi Mengatur Tempat Merokok

By Analisis Media 05 Feb 2025, 09:18:56 WIB   Kesehatan   Suara Merdeka   Klik Link Berita

Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah lokasi strategis  ditetapkan sebagai area bebas asap rokok guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonosobo pun menggelar sosialisasi perda ini di Aroma Resto Wonosobo, Selasa (4/2/2025).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak. Termasuk kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, kepala sekolah, pimpinan swalayan dan perbankan, serta tokoh masyarakat.

Baca Lainnya :

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Wonosobo, Heriyono, menegaskan aturan ini bukan untuk melarang aktivitas merokok, melainkan mengatur agar dilakukan di tempat yang telah ditentukan.