Penegakan Perda, Menara Telekomunikasi Belum Berizin Disegel Satpol PP Wonosobo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonosobo menghentikan kegiatan pembangunan sementara menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama.
Menara telekomunikasi yang berada di Desa Kapulogo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo ini belum memiliki izin berdiri.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo Sumekto Hendro Kustanto mengatakan penghentian sementara ini dilakukan setelah melalui rapat sebelumnya.
Baca Lainnya :
- 936 Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Wonosobo 0
- Amankan Momen Natal dan Tahun Baru, Polres Wonosobo Laksanakan Operasi Lilin Candi 2022 Mulai 23 Des0
- Awas Tertipu Investasi Bodong, OJK Ajak Warga Wonosobo Cerdas Pilih Pinjaman dan Investasi0
- Junjung Toleransi, Wakil Bupati Wonosobo Adakan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Nataru 20220
- Babinsa Koramil Wonosobo Dampingi Kegiatan Posyandu Lansia Pancurwening0
"Setelah dirapatkan dan dikaji pada Selasa (12/12/2022 di Dinas PUPR salah satu rekomendasi rapat adalah dilakukan penghentian," ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Di situ tercantum penghentian pembangunan menara telekomunikasi dapat dilakukan jika tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dan izin lokasi.
"Masyarakat mengeluh dan melapor melalui saluran aduan Lapor Bupati bahwa menara ini diduga menyebabkan sinyal di wilayah tersebut tidak stabil. Hingga kita menindaknya pada Rabu (21/12/2022)," tambahnya.
Petugas memasang Pol PP Line dan baner bertuliskan informasi bangunan disegel sementara. Bangunan ini akan disegel sampai pemilik atau pengelola tower memiliki izin lengkap.