Polres Wonosobo Digugat Praperadilan Soal Kasus Pidana Bisnis Properti, Begini Duduk Permasalahannya
Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Masrut Dwi Putra, Giovani Sawolfarm saat diwawancarai awak media seusai sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Polres Wonosobo di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Jumat (9/8/2024).
Gugatan praperadilan terhadap Polres Wonosobo dilayangkan warga asal Gondang, Kecamatan Watumalang, Wonosobo, bernama Masrut Dwi Putra di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Gugatan tersebut buntut penangkap terhadap dirinya dan ibunya yang dilakukan aparat kepolisian Polres Wonosobo baru-baru ini atas tuduhan perkara pidana kerjasama bisnis properti dengan pihak pelapor yang tengah dijalaninya.
Kuasa Hukum Masrut, Giovani Sawolfarm menjelaskan bahwa kliennya ini melayangkan gugatan setelah ditangkap pada akhir bulan Juli 2024 lalu atas kasus pidana yang tengah menjerat keduanya.
Baca Lainnya :
- Wisata Pintu Langit Dieng Wonosobo, Wisatawan Beruntung Jumpai Golden Sunrise Hingga Lautan Awan0
- PDIP Wonosobo Komitmen Wujudkan Pilkada Kondusif, Siap Meski Ada Lawan Ataupun Tidak0
- Harga Cabai di Wonosobo Semakin Pedas, Masyarakat Serbu Pasar Murah Cabai Harga Rp 10.000 0
- Pengurus IDI Wonosobo Diminta Tingkatkan Profesionalisme dan Layanan Prima kepada Masyarakat 0
- Kronologi Beat Terbakar di SPBU Ngasinan Wonosobo Seusai Isi BBM0