Residivis Cuti Bersyarat Diciduk Setelah Lancarkan Aksi Curanmor
Seorang warga asal Kecamatan Kalikajar berinisial AAK berhasil diringkus polisi usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di Sendangsari, Garung.
Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan, memaparkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dan masih dalam status cuti bersyarat sejak Mei 2022 lalu. Aksi nekat tersangka diketahui sudah direncanakan sebelumnya. Tersangka berangkat dari rumah menggunakan angkot kemudian turun di pertigaan Sendangsari. Kasatreskim Polres Wonosobo, Ahmad Sugeng memaparkan tersangka berhasil mengambil satu unit sepeda motor Yamaha MIO dengan kunci T yang terparkir dipinggir jalan depan kebun kacang.
Nahasnya, saat sedang mengendarai sepeda curian, tersangka mengalami kecelakaan. Saat ditolong warga sekitar tersangka beralasan ke Puskesmas untuk berobat karena khawatir aksinya diketahui dan meninggalkan motor curian di bengkel dekat TKP.
Beruntung saat tersangka akan mengambil kembali barang curiannya, petugas Polres Wonosobo berhasil menangkap dan langsung membawa tersangka beserta barang bukti. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.