Santri di Wonosobo Lakukan Tindakan Cabul Anak di Bawah Umur
Keterangan Gambar : Santri di Wonosobo Lakukan Tindakan Cabul Anak di Bawah Umur
Pelaku tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.
Pelaku berinisial SK (18) warga Desa Natai Kondang RT 10 RW 02,
Kec Permata Kecubung, Kab Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui pelaku merupakan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Wonosobo.
Pelaku dan korban berinisial AM (13) berstatus pacaran.
Bulan Juni 2023 korban diajak kenalan oleh tersangka melalui media sosial Instagram.