Selesaikan Persoalan Tanpa Harus ke Pengadilan, Rumah Restorative Justice Pertama di Wonosobo Diresm

By Analisis Media 13 Okt 2022, 08:30:32 WIB   Hukum   wonosobozone   Klik Link Berita
Selesaikan Persoalan Tanpa Harus ke Pengadilan, Rumah Restorative Justice Pertama di Wonosobo Diresm

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Wonosobo yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Selomerto, Rabu 12 Oktober 2022.

Rumah Restorative Justice itu merupakan inisiasi Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Wonosobo sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Kepala Desa Simbarejo, Minuk Gayanti menyampaikan, kehadiran Rumah Restorative Justice dapat menyelesaikan permasalahan tanpa harus melalui proses pengadilan, karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat diselesaikannya secara kekeluargaan dengan tetap perpegang pada asas keadilan.

Baca Lainnya :

"Hal itu merupakan upaya untuk menghindari konflik berkepanjangan, dimana akan melibatkan seluruh pihak mulai dari masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, guna duduk bersama dalam menyelesaikan suatu permasalahan," ungkapnya.

Kepala Kajari Kabupaten Wonosobo, Efendri Eka Saputra mengungkapkan, Rumah Restorative Justice di Desa Sumberejo merupakan yang pertama di Kabupaten Wonosobo.

Ia menyebut keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kajari terhadap masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana ringan secara musyawarah.

"Terdapat 3 syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice tersebut, yakni perkara ringan yang hukumannya dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 jt, dan bukan tindak pidana pengulangan atau residivis," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat berharap, Rumah Restorative Justice dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga dapat bermanfaat secara optimal bagi seluruh pihak dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses pengadilan dan hukum.

"Pemkab berkomitmen untuk turut memantau Rumah Restorative Justice untuk memastikan pemerintah hadir bagi masyarakat," tandasnya.