Tak Boleh Asal Buka Lahan Kavling, 10.168 Hektar Tanah di Wonosobo Masuk Lahan Pertanian Pangan Berk
Penjualan tanah kavling atau tanah petakan di Wonosobo semakin meningkat. Hal yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah kavling yakni status peruntukan tanah. Dalam sistem jual beli tanah, ada beberapa status yang membagi fungsi lahan seperti tanah perumahan atau pekarangan dan tanah sawah.
Jika tanah kavling yang dijual berstatus tanah sawah maka tidak bisa diperjualbelikan untuk pemukiman, karena fungsinya masuk dalam Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) atau lahan hijau. Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (Dispaperkan) Kabupaten Wonosobo Dwiyama SB, ketika ditemui beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa ada 10.168 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan di Wonosobo tidak boleh dikonversi menjadi peruntukan lain termasuk pemukiman. Contoh lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak bisa dikonversi ke peruntukan lain yakni irigasi teknis yang tidak boleh diubah jadi pemukiman.
Senada dengan hal tersebut, Kepala ATR BPN Wonosobo, Siyamto menjelaskan ketika melakukan jual beli tanah harus memperhatikan status zonasi daerah yang akan diperjualbelikan. Memperjualbelikan tanah sawah diperbolehkan apabila tetap difungsikan sebagai lahan sawah.
Saat ini, Kementerian ATR BPN telah melahirkan aplikasi Sentuh Tanahku bagi masyarakat yang ingin mengurus ijin pertanahan ataupun mengetahui status suatu lahan tanah.