Tak Kantongi Izin Satpol PP Wonosobo Hentikan Pembangunan Menara Telkomunikasi di Desa Kapulogo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonosobo menghentikan kegiatan pembangunan sementara menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama. Pasalnya, menara telekomunikasi yang berada di Desa Kapulogo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo ini belum memiliki izin berdiri.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Sumekto Hendro Kustanto, penghentian sementara ini dilakukan setelah melalui rapat sebelumnya.
"Setelah dirapatkan dan dikaji pada Selasa (12/12/2022) lalu, di Dinas PUPR salah satu rekomendasi rapat adalah dilakukan penghentian," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Unik, TNI Asal Sapuran Ini Pulang Kampung Wonosobo–Solo Jalan Kaki untuk Sambut Masa Pensiun0
- Prakiraan Cuaca Dieng-Wonosobo Jumat, 23 Desember 2022, Sebagian Wilayah Diterpa Hujan Petir pada So0
- Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari ini : Waspadai Hujan Disertai Petir di Dua Kecamatan ini0
- Operasi Lilin Candi Akan Berlangsung Mulai 23 Desember 2022 Hingga 2 Januari 20230
- Jelang Misa Natal, Pengurus Gereja Diminta Tingkatkan Pengawasan Jemaat dan Aktif Berkoordinasi deng0
Hal ini sesuai Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Dalam perda itu tercantum penghentian pembangunan menara telekomunikasi dapat dilakukan jika tidak memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dan izin lokasi.
"Masyarakat mengeluh dan melapor melalui saluran aduan Lapor Bupati, bahwa menara ini diduga menyebabkan sinyal di wilayah tersebut tidak stabil. Hingga kita menindaknya pada Rabu (21/12/2022)," tambahnya.
Petugas memasang Pol PP Line dan baner bertuliskan informasi bangunan disegel sementara. Bangunan ini akan disegel sampai pemilik atau pengelola tower memiliki izin lengkap.