Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Wonosobo Gelar Patroli Terpadu
Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui tim gabungan menggelar patroli terpadu untuk menekan peredaran rokok ilegal di Pasar Wadaslintang pada Senin 27 Juni 2022. Tim Gabungan tersebut terdiri dari Bagian Perekonomian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Polres Wonosobo, dan Bea Cukai Magelang.
Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Eko Widiyanto menyampaikan, dari hasil penyisiran itu tidak ditemukan peredaran rokok ilegal yang artinya Wadaslintang masuk sebagai zona aman. Eko menuturkan, hal serupa juga akan dilaksanakan di 15 Kecamatan se-Wonosobo.
Eko berharap, penjual maupun pembeli untuk lebih berhati-hati dalam peredaran rokok ilegal, selain bertentangan dengan undang-undang juga peredarannya akan merugikan pendapatan negara.
Seksi Penindakan dan Penyidikan Magelang, Nuryanto menyampaikan, masyarakat dituntut lebih memahami bagaimana perbedaan rokok bercukai resmi dan rokok ilegal. Menurutnya, secara umum rokok yang resmi dilekati pita cukai berhologram sedangkan rokok ilegal hanya menggunakan hologram cetak.
Nuryanto menambahkan resiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar.