Terbaru, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditentukan Sesuai Gaji

By Analisis Media 09 Jun 2022, 08:35:28 WIB   Kesehatan   pesonafmwonosobo   Klik Link Berita

Pemerintah berencana menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat ini formula untuk menentukan iuran kepada masyarakat telah disiapkan. Kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada bulan Juli tersebut baru akan diterapkan di 18 rumah sakit milik pemerintah.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, iuran sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3. Saat ini, pihaknya bersama otoritas terkait tengah menyusun formula iuran yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah.

Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.