Tinggalkan Kunci Saat Parkir, Motor Raib Dibawa Kabur

By Analisis Media 20 Jun 2022, 08:30:15 WIB   Sosial   pesonafmwonosobo   Klik Link Berita

Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil meringkus seorang pria berinisial KN dalam kasus pencurian sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam. Pencurian terjadi pada Minggu 17 April 2022 di Desa Beran Kecamatan Kepil, Wonosobo. Kejadian tersebut bermula saat Pelapor, Mulyono hendak pergi dan berhenti di Rest Area Silatri Desa Beran. Kemudian pelapor memarkirkan kendaraannya disamping minimarket depan Mushola Rest Area Silatri dengan kunci kontak masih tertancap dilubang kunci. Selanjutnya, sekitar 20 menit pelapor kembali menuju ke tempat parkir akan tetapi kendaraannya sudah hilang.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Ahmad Sugeng pada gelar perkara menyampaikan kronologi kejadian tersebut di Mapolres Wonosobo pada Kamis, 16 Juni 2022. Melihat hal tersebut, AKP Ahmad mengungkapkan, tersangka berinisial KN berusia 43 tahun warga Kalibawang itu sebelumnya tidak berniat melakukan pencurian. Namun melihat kunci yang masih menggantung di sepeda motor, dirinya lantas melakukan aksi pencurian itu.

Pelaku mengaku, kendaraan itu akan digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk untuk dijual. Sepeda motor kini berada di Mapolres Wonosobo sebagai barang bukti. Tersangka terancam hukuman sesauai pada pasal 326 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Menurutnya segala bentuk kejahatan itu bisa saja terjadi jika terdapat kesempatan dan peluang, untuk itu Kapolres meminta masyarakat untuk tidak memberi sedikitpun peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.