Fakta Baru Kasus Komisioner KPU Wonosobo, Kode Vitamin Dipakai Gantikan Istilah Uang untuk PPK
Keterangan Gambar : Suasana persidangan perdana kasus komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo terkait dugaan tindak pidana pemilu yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosobo
Sidang lanjutan kasus anggota komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo terkait dugaan tindak pidana pemilu digelar Kamis (14/3/2024) di Pengadilan Negeri Wonosobo.
Sidang menghadirkan saksi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang ikut dalam pertemuan dengan terdakwa di hotel Cabin Tanjung Wonosobo.
Setelah sidang perdana kemarin, beberapa fakta terkuak dalam sidang lanjutan hari ini.
Baca Lainnya :
- Tarawih Keliling Jadi Media Perekat Antara Pemerintah dan Warga di Wonosobo 0
- Pastikan Bebas Narkotika, Personel Polres Wonosobo Jalani Tes Urine 0
- Kasus Komisioner KPU Wonosobo RIswahyu Raharjo Diduga Langgar Netralitas DIsidang di PN Wonosobo 0
- Partai PDIP Raih Suara Terbanyak pada Pemilu 2024 di Kabupaten Wonosobo0
- Berburu Takjil di Wonosobo Bisa Coba Pujasera di Kawasan Jalan Mayor Muin0
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Akbar Bastiar mengatakan, terdakwa dan 10 PPK yang mengikuti pertemuan tersebut masuk dalam sebuah grup WhatsApp dengan nama 'apotek'.