Ini Janji Perangkat Desa Wonosobo Jika Aspirasinya Terpenuhi

By Analisis Media 30 Jan 2023, 11:05:42 WIB   Pemerintahan   wonosobozone   Klik Link Berita

Sebanyak 850 perangkat desa di Kabupaten Wonosobo berangkat ke Jakarta, pada Selasa 24 Januari 2023. Mereka akan bergabung dengan puluhan ribu perangkat desa lainnya dari berbagai daerah untuk menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR yang digelar hari ini Rabu 25 Januari 2023.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan penolakan atas rekomendasi yang disampaikan para kepala desa saat berunjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Rekomendasi yang ditolak terkait masa jabatan perangkat desa yang diusulkan diturunkan dari 60 tahun menjadi sembilan tahun.

Baca Lainnya :

Selain itu para perangkat desa juga akan menolak wacana status kepegawaian perangkat desa menjadi PNS atau PPPK.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Wonosobo Darjin Traju Visa mengatakan, utusan perangkat desa dari Wonosobo akan fokus menyuarakan kejelasan status kepegawaian perangkat desa, dengan memperhatikan masa kerja serta memberikan NIAPD.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendapatkan dikepastian perlindungan hukum terhadap perangkat desa, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, serta dapat melaksanakan pembangunan di desa dan pengabdian terhadap masyarakat secara total.

”Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) penting adanya untuk menguatkan kedudukan perangkat desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, terutama dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa, masa jabatan perangkat desa tetap maksimal 60 tahun sebagaimana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” jelas Darjin, saat ditemui disela-sela pelepasan rombongan PPDI ke Jakarta, di Pendopo Bupati Wonosobo, kemarin.

Darjin berjanji jika aspirasinya terpenuhi, ia memastikan akan berdampak terhadap kinerja dalam melayani dan mengabdi kepada masyarakat di masing-masing desa. Pasalnya, perangkat akan bekerja dengan lebih aman, nyaman dan total melayani masyarakat 24 jam.

“Kami mendorong penuh Pemerintah Pusat untuk bisa menerbitkan suatu aturan tentang keperangkatan desa yang lebih konkret dan jelas, di undang-undang yang berlaku saat ini baik Perpres maupun Kemendagri belum secara rigid mengatur tentang perangkat desa,” tandasnya.