Layanan Easy Paspor, Permudah Masyarakat Urus Paspor di Wonosobo
Demi meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyediakan layanan easy paspor.
"Easy Paspor merupakan inovasi pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor, secara mudahnya pelayanan easy paspor dilakukan secara jemput bola," ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Jerold saat melakukan talkshow di Radio Pesona.
Jerold menyebut, Layanan Easy Paspor dilakukan dengan menggunakan mobile layanan paspor keliling atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).
Baca Lainnya :
- Layanan Easy Paspor, Permudah Masyarakat Mengurus Paspor0
- Warta Daerah | Sosialisasi Partisipatif, Wujudkan Pemilu Bermartabat0
- Gelar Sosialisasi, Bawaslu Wonosobo Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu 20240
- Polres Kunjungi Kodim Wonosobo Berikan Kejutan Ucapan HUT TNI0
- Kodim Wonosobo Anjangsana Dalam Rangka HUT TNI0
"Jadi melalui layanan ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi untuk proses pembuatan paspor. Petugas imigrasi mendatangi pemohon paspor ditempat yang sudah disepakati sebelumnya," jelasnya.
Dalam layanan ini petugas dapat melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Sedangkan untuk penggantian paspor karena rusak dan pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi.
"Masyarakat yang akan membuat paspor melalui Easy Paspor harus menyiapkan KTP asli, KK asli, Akte lahir/Ijasah/Buku Nikah asli serta dokumen pendukung lainnya sesuai maksud tujuan ke luar negeri, semisal surat rekomendasi umroh untuk pembuatan paspor calon jamaah umroh," imbuhnya.
Layanan eazy passport ini dapat melayani instansi atau komunitas seperti perkantoran, pondok pesantren, sekolah, dan lain-lain. Sedangkan untuk kuota minimal surat edaran dari Ditjenim minimal 50 orang.