Marak Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Gabungan di Wonosobo Sidak Warung dan Pasar
Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terus menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Diskominfo dan Bea Cukai Magelang menggelar patroli di pasar tradisional Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, Senin (27/06/2022)
Dari hasil penyisiran disejumlah warung-warung dan toko grosir di pasar tradisional Wadaslintang, tidak ditemukan adanya rokok ilegal atau tak bercukai yang dijual oleh para pedagang pasar.
Baca Lainnya :
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sisir Pasar Wadaslintang0
- Persiapkan Keberangkatan, 333 Jamaah Calon Haji Jalani Tes PCR0
- Jamu Kuat, Mudahkan Layanan Hukum Kepada Masyarakat0
- 7 DESBUMI di Wonosobo Berdayakan Mantan Buruh Migran Bangkitkan Ekonomi Melalui UMKM 0
- Bisnis Tanaman Anggrek Jadi Peluang Bisnis yang Cukup Menjanjikan0
“Sementara ini memang tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di pasar Wadaslintang dan disekitarnya,” ujar Kasi pembinaan dan Penyuluhan, Satpol PP, EkoWidiyanto.
Ia menambahkan, tim gabungan Satpol PP dan pihak Bea Cukai Kabupaten Magelang akan terus melakukan patroli di sejumlah warung-warung dan pasar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Wonosobo.
“Patroli seperti ini akan gencar kita lakukan bersama tim gabungan dan pihak Bea Cukai Magelang. Kita juga minta Tim Bea Cukai Magelang untuk terus melakukan pemantau melalui media sosial” tambahnya.
Eko berharap, penjual maupun pembeli untuk lebih berhati-hati dalam peredaran rokok ilegal, selain bertentangan dengan undang-undang juga peredarannya akan merugikan pendapatan negara.
Sementara itu, menurut Seksi Penindakan dan Penyidikan P2 Magelang, Nuryanto, masyarakat dituntut lebih memahami bagaimana perbedaan rokok bercukai resmi dan rokok ilegal. Secara umum rokok yang resmi, dilekati pita cukai berhologram sedangkan untuk rokok ilegal hanya menggunakan hologram cetak (print).
“Saya berpesan agar masyarakat memahami betul perbedaan rokok resmi dan ilegal, tidak hanya di Wonosobo saja melainkan di Kabupaten Temanggung, Magelang, Purworejo juga demikian,” imbuhnya.
Nuryanto menambahkan, ada dua cara untuk mengecek perbedaan rokok ilegal, yaitu dengan pengamatan langsung tanpa alat bantu dan menggunakan alat bantu ultraviolet.
Resiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar.
“Dalam Undang-Undang No 39 tahun 2007 menyebutkan bahwa menjual atau menimbun rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar,” pungkasnya.