Wonosobo Miliki Kawasan Tanpa Rokok
Masyarakat di wilayah Kabupaten Wonosobo kini bisa menikmati fasilitas publik yang bebas dari asap rokok, alias Kawasan Tanpa Rokok (KTR), antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, serta tempat lain.
Penetapan lokasi tersebut sebagai KTR diatur dalam
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Lainnya :
- Pemkab Wonosobo Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok : Bukan Melarang Tapi Mengatur Tempat Merokok0
- PSC 199 Dinkes Wonosobo, Wujud Komitmen Pemkab Kurangi Risiko Kematian Ibu Hamil dan Bayi0
- Dinas Kesehatan Wonosobo Canangkan Gerakan Bersama untuk Ibu Hamil Sehat0
- Pemerintah Wonosobo Luncurkan Gerakan Ibu Hamil Sehat untuk Tekan Angka Stunting0
- Cegah Kematian Ibu dan Stunting, Dinkes Wonosobo Kampanyekan Gerakan Ibu Hamil Sehat0
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonosobo, Heriyono, menyampaikan, regulasi mengatur masyarakat untuk merokok di tempat yang telah disediakan.
“Peraturan ini mengatur bagaimana kita merokok dengan menyesuaikan tempat yang telah ditentukan. Saya mengimbau agar Perda ini benar-benar diimplementasikan demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” ujarnya, di Aroma Resto Wonosobo, Selasa (4/2/2024).