Wonosobo Miliki Kawasan Tanpa Rokok

By Analisis Media 10 Feb 2025, 09:21:41 WIB   Kesehatan   Jatengprov.go.id   Klik Link Berita

Masyarakat di wilayah Kabupaten Wonosobo kini bisa menikmati fasilitas publik yang bebas dari asap rokok, alias Kawasan Tanpa Rokok (KTR), antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, serta tempat lain.

 

Penetapan lokasi tersebut sebagai KTR diatur dalam
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Lainnya :

 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonosobo, Heriyono, menyampaikan, regulasi mengatur masyarakat untuk merokok di tempat yang telah disediakan.

 

“Peraturan ini mengatur bagaimana kita merokok dengan menyesuaikan tempat yang telah ditentukan. Saya mengimbau agar Perda ini benar-benar diimplementasikan demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” ujarnya, di Aroma Resto Wonosobo, Selasa (4/2/2024).