79 Formasi PPPK JF Tenaga Teknis Pemkab Wonosobo Telah Dibuka, Begini Tata Cara Pendaftarannya
Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis di lingkup Pemkab Wonosobo telah mulai dibuka.
Pendaftaran PPPK JF Tenaga Teknis tersebut, telah dibuka sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Sebanyak 79 formasi disediakan oleh Pemkab, yang terdiri dari beragam posisi sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Baca Lainnya :
- Operasi Lilin Candi Akan Berlangsung Mulai 23 Desember 2022 Hingga 2 Januari 20230
- Pemkab Wonosobo Pantau Harga Bahan Pokok di Sejumlah Tempat Jelang Nataru 0
- Hari Ibu Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan dalam Momentum Indonesia Maju0
- Tabah Nahkodai KNPI Wonosobo Periode 2022-2025 0
- OJK Minta Masyarakat Hindari Jeratan Investasi Bodong dan Cerdas Pilih Pinjaman Investasi Artikel 0
Rekrutmen PPPK JF Tenaga Teknis ini resmi dibuka merujuk pada surat BKN nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Dikutip dari laman casn.wonosobokab.go.id, adapun tata cara pendaftaran PPPK JF Tenaga Teknis Pemkab Wonosobo adalah sebagai berikut:
- Pelamar seleksi pengadaan Calon ASN Pemerintah Kabupaten Wonosobo Formasi Tahun 2022 dapat melakukan pendaftaran secara online ke Portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/;
- Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap informasi yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
- Pelamar wajib memiliki akun Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
- Pelamar wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga Pelamar;
- Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Ketuarga Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KT P pelamar atau melalui helpdesk SSCASN BKN;
- Pendaftaran pada portal SSCASN dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk membuat akun pelamar dan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan;
- Pelamar harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke portal SSCASN dan simpan kartu tersebut dengan baik;
9, Pelamar login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan di portal SSCASN untuk pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman;
- Ikuti petunjuk, isi dan lengkapi data sesuai yang tertera pada halaman pendaftaran;
11. Dokumen persyaratan pendaftaran yang diunggah harus melalui proses pindai/scan warna sesuai field/lokasi unggah:
- a. Surat lamaran diketik komputer ditujukan kepada Bupati Wonosobo di Wonosobo ditandatangani pelamar dan dibubuhi materai RP 10.000,00 (contoh format terlampir) dapat diunduh pada https://casn.wonosobokab.go.id/(file pdf)Pas foto warna terbaru berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 KB (format jpeg/jpg);
- Asli KT P yang masih berlaku atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku;
- Asli Surat Pernyataan Komitmen Pelamar diketik komputer ditandatangani pelamar dan dibubuhi meterai RP. 10.000,00 (format pdf), contoh format surat pernyataan terlampir dan dapat diunduh pada https://casn.wonosobokab.qo.id/)
- Asli Ijazah Pendidikan sesuai formasi jabatan yang dilamar (format pdf).Dokumen Ijazah yang Iebih dari 1 (satu) tembar digabung menjadi satu file;
- Asli Transkrip Nilai Akademik (file pdf); Dokumen transkrip nilai yang lebih dari 1 (satu) lembar digabung menjadi satu
- Bagi Iulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (eks Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeritnahan bidang pendidikan;
- Asli dokumen Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar yang ditandatangani oleh:
- Pejabat Tinggi Pratama (Eselon 2) bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerintah;
- Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/Human Resources Depadment di Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya nonPemerintahNayasan.
- Surat keterangan pengalaman kerja dibubuhi meterai RP 10.000,00 ditandatangani dan distempel basah; Contoh format surat keterangan pengalaman kerja terlampir (untuk swasta dapat menyesuaikan dengan format instansi).
- Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama wajib mengunggah persyaratan wajib tambahan berupa Asli Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.
- Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam kebakaran Pemula wajib mengunggah persyaratan wajib tambahan berupa Asli Surat Keterangan Sehat dan Asli Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas darj rumah sakit pemerintah/puskesmas.
- Khusus bagi pelamar dari penyandang disabilitas melampirkan:
- Asli surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/derajat disabilitas dan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar;
- Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari peserta dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video diunggah di google drive dan tautan (link) tersebut diinput pada saat pendaftaran. Pastikan link tersebut bisa diakses oleh panitia.
12. Pelamar wajib memperhatikan jenis file masing-masing dokumen yang akan diupload/unggah sesuai dengan ketentuan/petunjuk pada portal SSCASN;
13. Pelamar wajib memastikan data telah terisi semua dengan lengkap dan benar sesuai persyaratan. Dokumen yang diunggah harus jelas dan tidak terpotong;
- Bagi pelamar yang mengunggah dokumen tapi tidak terbaca pada portal SSCASN, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
15. Setelah proses unggah/upload dokumen selesai, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran CASN tahun 2022;
- Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipeflanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
17. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan Iulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi;
- Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN dapat dilihat atau diunduh di laman https://sscasn.bkn.go.id