Jelang Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan Selomerto Gelar Sosialisasi 24 Desa

By Analisis Media 02 Jan 2023, 14:14:12 WIB   Politik   wonosobozone   Klik Link Berita

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Selomerto melakukan sosialisasi mengenai Pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Kepala Desa Se-Kecamatan Selomerto. Selain mengundang 24 Kepala Desa dan Lurah, turut hadir pula Sekretaris Camat Selomerto. Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 13.00 WIB hingga dengan 15.00 WIB, bertempat di aula Kantor Kecamatan Selomerto, pada hari Jum’at (23/12/2022). Acara dibuka dengan laporan ketua penyelenggara, sambutan Ketua Panwaslu Kecamatan dilanjutkan dengan pemaparan materi.

Sugiantoro, Sekretaris Camat Selomerto dalam sambutannya menyampaikan permohonan bantuan dan kerjasama dari pihak desa/kelurahan untuk mendukung setiap tahapan Pemilu.

Pemilu adalah pesta demokrasi milik kita semua. Kades dan perangkat desa bisa menyebarluaskan informasi terkait pembentukan PKD agar lebih tersampaikan ke semua warga dan segera bisa terpenuhi sehingga bisa mendapatkan Panwaslu Kelurahan/Desa yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan”, pesannya.

Baca Lainnya :

Wening Tyas Suminar, Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Selomerto dalam paparannya menyampaikan beberapa hal seperti tahapan pembentukan PKD, persyaratan umum hingga berkas-berkas yang harus dilengkapi dalam proses pendaftaran.

“Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 dan Perpu No. 1 Tahun 2022, syarat menjadi pengawas pemilu selain umur sudah memenuhi syarat yang ditentukan yaitu minimal 21 tahun dan mempunyai ijasah pendidikan terakhir sekolah menengah atas atau sederajat, juga harus bersedia bekerja penuh waktu. Mekanisme untuk jadwal dan detail informasi kita menunggu keputusan dari rapat koordinasi Bawaslu. Sesegera mungkin akan langsung kami sampaikan”, jelasnya.

Lebih lanjut, Wening yang juga merupakan divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengharapkan dalam pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa nantinya bisa mendapatkan pengawas dengan figur yang berintegritas, serta tidak hanya didominasi oleh laki-laki saja, karena secara regulasi jelas bahwa setiap tahapan harus memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

“Semoga calon yang terpilih nantinya adalah yang kapasitas dan kapabilitas terbaik di bidang kepemiluan, serta memiliki integritas tinggi. Dan kami juga mendorong partisipasi perempuan untuk lebih ditingkatkan”, tegas Wening.

Kepala Desa Plobangan, Ruswanto mengatakan siap melaksanakan arahan dari Panwaslu Kecamatan Selomerto dan akan bersedia menerima informasi lebih lanjut terkait dengan peraturan dan teknis pembentukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.

“Kami selaku pemerintah desa siap bekerjasama dan siap selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Selomerto terkait hal-hal yang berkaitan dengan tahapan Pemilu terutama untuk perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa. Untuk memperkuat informasi dari media sosialisasi di forum ini dan banner terkait info perekrutan yang bisa dipasang di kantor desa, kami menunggu segera informasi dari Panwascam Selomerto terkait jadwal dan teknis agar bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara utuh dan lengkap, karena jika ada pertanyaan kami juga bisa menjawab”, tegas beliau.

Selain materi tentang pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dilakukan pula upaya pencegahan terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa yang juga diatur di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.