Tak Lagi Relevan, Pemkab Wonosobo Ajukan 4 Raperda Yang Dinilai Perlu Penyesuaian
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Rabu 5 Oktober 2022 Bertempat di Kantor DPRD Wonosobo.
Pemkab Wonosobo sendiri mengajukan 4 Raperda yang dinilai perlu penyesuaian atau dihapus karena sudah tak lagi relevan dengan kondisi terkini.
Wakil Bupati, M Albar mengungkapkan, 4 Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo, Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Baca Lainnya :
- Motor Kreatif Babinsa Kodim 0707 Wonosobo Semarakan HUT ke-77 TNI0
- Miliki Potensi Besar Pariwisata, Pelaku Wisata Dituntut Perhatikan Kebersihan dan Kenyamanan0
- Indeks SPBE Wonosobo Baru Capai Angka 2,32 Alias Masuk Kategori Cukup0
- Ajukan 4 Raperda, Wabup : Wisata Wonosobo Yang Semakin Ramai Harus Dibenahi Dari Berbagai Aspek0
- Tingkatkan Kunjungan Wisata, Pelaku Wisata Dituntut Kuasai Bahasa Asing0
Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo, Wahyu Aji menyampaikan pandangan umum fraksi PDIP terhadap 4 Raperda itu. Menurutnya usaha pariwisata merupakan salah satu komponen yang memberi kontribusi penting bagi perekonomian suatu daerah serta mampu menggerakkan mata rantai ekonomi masyarakat.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk dapat mendukung serta meningkatkan industri pariwisata,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Wonosobo dapat dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum.
"Penyelenggaraan usaha hiburan sudah masuk dalam jenis usaha pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sehingga perlu dilakukan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi duplikasi dan tumpang tindih yang bisa menghambat proses perizinan di tengah masyarakat," bebernya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota DPRD Wonosobo, fraksi Partai Gerindra, Wahyono. Pihaknya mendukung revisi dan pencabutan Perda terkait penyelenggaraan usaha hiburan itu.
Selanjutnya, DPRD akan membentuk 3 Pansus untuk membahas ke 4 Raperda yang telah diajukan secara lebih mendalam.