Berikan Bantuan Hukum, Kejari Wonosobo MoU dengan Pemerintah Desa di Kecamatan Sukoharjo

By Analisis Media 04 Apr 2023, 21:11:54 WIB   Hukum   Tribun Jateng   Klik Link Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Desa Sekecamatan Sukoharjo, Senin (3/4/2023). 


Berlangsung di GOR Desa Rogojati, Kecamatan Sukoharjo, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau MoU yang berisi beberapa hal. 


Diantaranya tentang Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (legal opinion), Pendampingan Hukum (legal assistance) dan Audit Hukum (legal audit). 

Baca Lainnya :


Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendri Eka Saputra menyampaikan, penandatanganan MoU ini sangatlah penting. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum kepada pemerintah desa Sekecamatan Sukoharjo," tuturnya. 


Menurutnya, pemerintah desa yang ikut melakukan MoU ini dapat menerima bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Wonosobo baik litigasi maupun non litigasi. 


Kajari mengharapkan dengan adanya kerjasama ini kedepannya dapat berjalan dengan lancar. 


"Saya berpesan kepada perangkat Desa Se Kecamatan Sukoharjo untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya penyimpangan pengelolaan dana desa dan bantuan-bantuan seperti BLT. BLT jangan dipotong bila perlu ditambah serta hindari pungli," jelasnya. Sementara itu menurut Harti selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Wonosobo mengatakan, pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran harus sesuai dengan aturan yang ada. 


"Saya menekankan kepada pemerintahan desa, yang mana dalam pengelolaan anggaran harus mentaati peraturan dan hukum yang berlaku, target-target penyaluran bantuan harus tepat sasaran," ucapnya. 


Harti menambahkan, Kepala Desa harus lebih tertib administrasi dan memberi contoh kepada perangkat desa untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan desa.