Rekrutmen PPPK JF Tenaga Teknis ini resmi dibuka merujuk pada surat BKN nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Dikutip dari laman casn.wonosobokab.go.id, adapun syarat pendaftaran PPPK JF Tenaga Teknis Pemkab Wonosobo adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar/mengakhiri pendaftaran bagi jabatan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan (Minimal SLTA sederajat)
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar serta tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif Iainnya;
- j. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
- (Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas yang membutuhkan bukti dukung SKCK, surat keterangan sehat/bebas narkoba dipenuhi setelah lulus ujian seleksi untuk pemberkasan penetapan Nomor Induk PPPK).
A. Kategori Pelamar
1. Pelamar yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
a. Pelamar dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
b. Memiliki tugas jabatan atau uraian tugas yang menunjukkan pekerjaan yang dilakukan sesuai pengalaman kerja pada huruf a).
2. Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) wajib dipenuhi dan dibuktikan dengan dokumen surat keterangan pengalaman kerja, dengan format dokumen sebagaimana terlampir, ditanda tangani oleh:
a. Minimal Pejabat Tinggi Pratama (Eselon 2) bagi peserta yang bekerja di instansi pemerintah;
b. Minimal Direktur/KepaIa Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia/Human Resources Department di Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya non-Pemerintah/Yayasan.
B. Persyaratan Wajib Tambahan
- Persyaratan Wajib Tambahan harus dipenuhi oleh pelamar jabatan:a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama wajib memiliki dan melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level- 1. Pemadam Kebakaran Pemula wajib memiliki dan melampirkan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabililitas.
- Pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyertakan surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai yang dilamar.